Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 46 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendanaan Kegiatan Pemilihan; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 46 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
BD NOMOR 47
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan