Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendanaan Kegiatan Pemilihan; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat