Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang untuk: a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuaJ. dengan arahan rencana tata ruang; b. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan investasi di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 105
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan