Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN KEMBALI KE MUSHOLLA BAGI PESERTA DIDIK YANG BERAGAMA ISLAM DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Kabupaten Bondowoso adalah masyarakat religius yang sangat kuat kehidupan beragamanya dan mayoritas beragama Islam, tetapi masih banyak peserta didik di satuan pendidikan umum yang belum mampu membaca dan menulis huruf Al-Qur'an dengan baik dan benar;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten
Bondowoso yang beriman, berdaya dan bermartabat secara berkelanjutan, diperlukan kesadaran masyarakat Bondowoso agar berperan aktif untuk meningkatkan semangat peserta didik untuk kembali mengaji ke musholla melalui Gerakan Kembali ke Musholla;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang gerakan kembali ke Musholla bagi Peserta Didik yang beragama Islam di Kabupaten Bondowoso;
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/ 1984 tentang Pembinaan Kesiswaan;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 173/C/Kep/M/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Muatan Lokal Kurikulum Sekolah Dasar;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2011 tentang Muatan Lokal Baca Tulis Al-Qur'an bagi Peserta Didik yang beragama Islam (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Fungsi;
3. Kewajiban;
4. Penyelenggaraan;
5. Pelaksana Kegiatan;
6. Pendekataan Pembelajaran;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN 01 KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan
kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang
dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
dan jaringannya, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan Pas
Pelayanan Terpadu (Posyandu) , perlu diselenggarakan
program Bantuan OperasionaI Kesehatan (BOK);
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat terlaksana dengan efektif, efisien , dan
tepat sasaran, baik dari administrasi , operasional, dan
pertanggungjawabannya, perlu menetapkan Pedoman
Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan
OperasionaI Kesehatan (BOK) di Kabupaten Bondowoso
Tahun 2019 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan program BOK, dalam peningkatan pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan dari Dana DAK Non Fisik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan besaran Dana Alokasi Umum Kabupaten Bondowoso perlu dilakukan penyesuaian terhadap Besaran Alokasi Dana Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 201 7;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 29);
Lampiran dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun
201 7 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 29) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu
bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan
perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan
dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TPK);
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor
2036); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 4); 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi
Serta Tata KeIja Inspektorat Kabupaten Bondowoso
(Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016
Nomor 76).
Mengatur bahwa setiap masyarakat dapat menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disampaikan melalui tim Penerima Pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya tim memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui laporan penanganan pengaduan.
Rekomendasi dimaksud dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian Negara/Daerah;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Penegak
Hukum; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap uraian tugas pokok dan fungsi serta nomenklatur pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso;.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 90).
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
2. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak; dan
3. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak.
c. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi :
1. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
3. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Penyuluh KKBPK) dan Kader Keluarga Berencana.
d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Seksi Pengendalian, Pendistribusian Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
2. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Berkeluarga Berencana; dan
3. Seksi Ketahanan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BONDOWOSO
NOMOR 2 TAHUN 1993 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan proses pengangkatan dan
pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan
ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi
PDAM Kabupaten Bondowoso sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 20 13
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat 11 Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor
29 Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pend irian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Bondowoso sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso
Pengaturan tentang pengangkatan dan mekanisme pemilihan direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 94 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pendapatan Rp. 2.130.012.716.584,21
Belanja Rp 2.152.776.283.012,51
Surplus/Defisit (Rp 22.763.566.428,30)
Pembiayaan Rp 22.763.566.428,30
SiLPA Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 13 TAHUN
2013 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso, perlu menyempurnakan Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik
dilingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Menetapkan beberapa perubahan antara lain tentang tata persuratan, jenis naskah dinas dan mekanisme pengiriman naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelatihan kerja di
Kabupaten Bondowoso dan dalam rangka pengembangan
profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil
khususnya jabatan fungsional instruktur, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jabatan Fungsional Instruktur di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik
Indonesia Nomor KEP.36/KEP/M.PAN/3/2003; 12. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor KEP.188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003; 13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.264/MEN/2004; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 15. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 93 Tahun 2016; 16. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 97 Tahun 2018;
Mareti Pokok: mengatur mengenai Jabatan Fungsional Instruktur di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan jenis, kategori, dan jenjang jabatan fungsional; formasi jabatan; mekanisme pengisian formasi jabatan fungsional tertentu instruktur; pengangkatan; persyaratan ; pemberhentian; pelantikan dan pengambilan sumpah; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat