Mareti Pokok: mengatur mengenai Jabatan Fungsional Instruktur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan jenis, kategori, dan jenjang jabatan fungsional; formasi jabatan; mekanisme pengisian formasi jabatan fungsional tertentu instruktur; pengangkatan; persyaratan ; pemberhentian; pelantikan dan pengambilan sumpah; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat