Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Fungsi; 3. Kewajiban; 4. Penyelenggaraan; 5. Pelaksana Kegiatan; 6. Pendekataan Pembelajaran; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat