Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi: 1. Seksi Pemberdayaan Perempuan; 2. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak; dan 3. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak. c. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi : 1. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga; 2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan 3. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Penyuluh KKBPK) dan Kader Keluarga Berencana. d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi: 1. Seksi Pengendalian, Pendistribusian Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; 2. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Berkeluarga Berencana; dan 3. Seksi Ketahanan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 38
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 2037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan