(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi: 1. Seksi Pemberdayaan Perempuan; 2. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak; dan 3. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak. c. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi : 1. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga; 2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan 3. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Penyuluh KKBPK) dan Kader Keluarga Berencana. d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi: 1. Seksi Pengendalian, Pendistribusian Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; 2. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Berkeluarga Berencana; dan 3. Seksi Ketahanan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat