Mengatur bahwa setiap masyarakat dapat menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disampaikan melalui tim Penerima Pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya tim memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui laporan penanganan pengaduan. Rekomendasi dimaksud dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian Negara/Daerah; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Penegak Hukum; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat