Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KENERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja,
serta akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah,
perlu menetapkan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birakrasi Nomar 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Kerja Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
IKU (Indikator Kinerja Utama) Pemerintah Daerah merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh pemerintah daerah dan masing-masing OPD untuk menyusun RPJMD, Renstra OPD, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Perjanjian Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja, serta Evaluasi Pencapaian Kinerja sesuai dengan dokumen RPJMD dan Renstra.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN TENAGA
HONORER PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, dan
kesejahteraan Tenaga Honorer, serta untuk menjamin
terpeliharanya tertib administrasi kepegawaian Tenaga
Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga
Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a . Hak, kewajiban, dan larangan;
b. Hukuman disiplin;
c. Pemberhentian;
d . Pemindahan, perpanjangan, dan pemutusan kontrak;
e. Kesejahteraan; dan
f. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 23);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 35);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah;
2. Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 96);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 96) diubah yaitu: Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BONDOWOSO
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas
dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan
sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan serta dalam
menyelamatkan memori kolektif bangsa;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai
sumber informasi terpercaya dan mendukung
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara
dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standar kearsipan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, penyelenggaraan kearsipan merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Arsiparis; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ruang lingkup Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan kearsipan ini, meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan arsip;
d. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembiayaan;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
1. larangan;
J. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
1. ketentuan pidana; dan
m. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya penyelamatan arsip dan bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa TImur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 129 Tahun 2021.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Mengingat : 30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D); 31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 137 Tahun 2021.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas, PNS sebagaimana dimaksud meliputi PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k. fungsional pemula; dan
1. pelaksana.
Tunjangan Harl Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DAN DESA PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai implikasi pelaksanaan evaluasi Penataan kelembagaan Perangkat Daerah, maka perlu diatur tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bondowoso tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kode Wilayah kearsipan Perangkat Daerah dan Desa;
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 5
Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kerjasama Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 8 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 19);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas umum pengelolaan keuangan desa;
3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
4. Asas umum dan struktur APBDes;
5. Pengelolaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
94 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat