Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 29 Tahun 2017

Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017 merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring Bantuan Sosial kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bondowoso

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
08 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2017
Tanggal Berlaku
08 Juni 2017
Sumber
BD NOMOR 30
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan