Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; 3. penyelenggaraan PTSP; 4. Tata Cara Pelaksanaan PTSP di Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Perizinan Tertentu; 5. Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; 6. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat