Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; 2. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VII A, dan 2 (dua) pasal yakni Pasal 12A dan Pasal 12B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat