PENDIDIKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN PENDIDIKAN KESETARAAN BERBASIS DESA TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu diselenggarakan se buah kegiatan inovatif dalam pendidikan kesataraan melalui Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (GETAR DESA);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (GETAR DESA) Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2014 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2017 Nomor 3);
- Petunjuk Pelaksanaan merupakan pedoman bagi unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2017 di Kabupaten Bondowoso;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- 22 Halaman
|