Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyampaian LHKPN; 3. Unit Pengelola LHKPN; 4. pengawasan; 5. Sanksi; 6. ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat