Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan terkait penerimaan TPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017;
b. Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
2. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VII A, dan 2 (dua) pasal yakni Pasal 12A dan Pasal 12B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap uraian tugas pokok dan fungsi serta nomenklatur pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso;.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 90).
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
2. Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak; dan
3. Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak.
c. Bidang Pengendalian Penduduk, membawahi :
1. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
2. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan
3. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Penyuluh KKBPK) dan Kader Keluarga Berencana.
d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Seksi Pengendalian, Pendistribusian Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
2. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Berkeluarga Berencana; dan
3. Seksi Ketahanan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA KEPALA DESA YANG BERPRESTASI
DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan
sebagai penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam
upaya pelunasan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo,
perlu memberikan penghargaan berupa hadiah uang
kepada Kepala Desa yang Berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang
berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun
2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 18. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 31 Tahun 2013; 19. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Peraturan Bupati tentang
Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang
berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun
2020. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pemberian penghargaan; dasar pemberian penghargaan; besaran penghargaan; tata cara pemberian penghargaan; biaya penghargaan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
1. bahwa nomenklatur jabatan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso, perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan nomenklatur jabatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang terdapat pada aplikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia untuk penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Pemindahan terkait status Pegawai Negeri Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 3. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 5. 10. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 82).
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
3. Seksi Pendataan Penduduk.
c. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
d. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahi:
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
3. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPTD.
(2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas; (3) Masing-masing bidang dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas; (4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris; (5) Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerin tah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Pera turan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 ten tang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyampaian LHKPN;
3. Unit Pengelola LHKPN;
4. pengawasan;
5. Sanksi;
6. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kinerja Seksi Perikanan Budidaya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan ketentuan uraian tugas Seksi Perikanan Budidaya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso sebagaimana tertuang dalam sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 4. 9. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 85).
a. menyusun rencana seksi perikanan budidaya dan pembenihan sesuai rencana kerja Dinas;
b. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi potensi pengembangan perikanan budidaya dan pembenihan serta memetakan kawasan perikanan budidaya dan pembenihan untuk pengembangan komoditi unggulan berdasarkan potensi wilayah;
c. melaksanakan bimbingan, pengawasan dan pengembangan produksi perikanan budidaya dan pembenihan;
d. melaksanakan analisa kebutuhan sarana bimbingan, pengadaan dan pemanfaatan sarana produksi perikanan budidaya dan pembenihan;
e. melakukan, memantau dan mengevaluasi kaji terap teknologi perikanan budidaya dan pembenihan di lapangan;
f. melaksanakan pembinaan, pembimbingan dan menumbuhkembangkan kelompok kelompok pembudidaya dan pembenih ikan;
g. melaksanakan dan memfasilitasi pengujian sertifikasi dan penyediaan induk unggul, benih unggul bagi pembudidaya ikan;
h. melaksanakan sosialisasi, persiapan dan pengembangan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB);
i. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit ikan;
j. melaksanakan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknik penanggulangan hama dan penyakit ikan dan pola penyebarannya;
k. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
l. melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN JASA PELAYANAN
KESEHATAN DAN JASA SARANA DARI RETRIBUSI JASA UMUM
PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH
LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI LINGKUNGAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan jasa
pelayanan kesehatan dan jasa sarana dari retribusi jasa
umum pelayanan kesehatan dasar, perlu menyempurnakan
ketentuan pembagian dan pembayaran jasa pelayanan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan
Kesehatan Dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Dasar pada Unit Pelayanan Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelayanan
Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di
Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 67
Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Dasar pada Unit Pelayanan Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelayanan
Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di
Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2581/MENKES/PER/XII/2011; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016; 21. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 54 Tahun 2017; 22. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2018; 23. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 67 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 67
Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Dasar pada Unit Pelayanan Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelayanan
Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di
Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 67
Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Dasar pada Unit Pelayanan Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelayanan
Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di
Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana
kapitasi jaminan kesehatan nasional, perlu
menyempurnakan ketentuan pembagian dan pembayaran
jasa pelayanan dari dana kapitasi sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2581/MENKES/
PER/XII/2011; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 23. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016; 24. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016; 25. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
mengubah Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 101 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.02/2016 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 201 7, dipandang perlu untuk menyesuaikan ketentuan fasilitas dan kelas penginapan bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 28);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 101);
Ketentuan dalam Lampiran IV BAB V Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 101) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati 1n1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 96);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 96) diubah yaitu: Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BONDOWOSO
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat