(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. b. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi: 1. Seksi Identitas Penduduk; 2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan 3. Seksi Pendataan Penduduk. c. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi: 1. Seksi Kelahiran; 2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan 3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian. d. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahi: 1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan 3. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. e. Kelompok Jabatan Fungsional. f. UPTD. (2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas; (3) Masing-masing bidang dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas; (4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris; (5) Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat