Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 39 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. b. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi: 1. Seksi Identitas Penduduk; 2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan 3. Seksi Pendataan Penduduk. c. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi: 1. Seksi Kelahiran; 2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan 3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian. d. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahi: 1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan 3. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. e. Kelompok Jabatan Fungsional. f. UPTD. (2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas; (3) Masing-masing bidang dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas; (4) Masing-masing sub bagian dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris; (5) Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 39 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 39
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan