Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 40 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. menyusun rencana seksi perikanan budidaya dan pembenihan sesuai rencana kerja Dinas; b. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi potensi pengembangan perikanan budidaya dan pembenihan serta memetakan kawasan perikanan budidaya dan pembenihan untuk pengembangan komoditi unggulan berdasarkan potensi wilayah; c. melaksanakan bimbingan, pengawasan dan pengembangan produksi perikanan budidaya dan pembenihan; d. melaksanakan analisa kebutuhan sarana bimbingan, pengadaan dan pemanfaatan sarana produksi perikanan budidaya dan pembenihan; e. melakukan, memantau dan mengevaluasi kaji terap teknologi perikanan budidaya dan pembenihan di lapangan; f. melaksanakan pembinaan, pembimbingan dan menumbuhkembangkan kelompok kelompok pembudidaya dan pembenih ikan; g. melaksanakan dan memfasilitasi pengujian sertifikasi dan penyediaan induk unggul, benih unggul bagi pembudidaya ikan; h. melaksanakan sosialisasi, persiapan dan pengembangan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB); i. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit ikan; j. melaksanakan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknik penanggulangan hama dan penyakit ikan dan pola penyebarannya; k. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier; l. melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya; m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 40 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD NOMOR 40
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan