a. menyusun rencana seksi perikanan budidaya dan pembenihan sesuai rencana kerja Dinas; b. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi potensi pengembangan perikanan budidaya dan pembenihan serta memetakan kawasan perikanan budidaya dan pembenihan untuk pengembangan komoditi unggulan berdasarkan potensi wilayah; c. melaksanakan bimbingan, pengawasan dan pengembangan produksi perikanan budidaya dan pembenihan; d. melaksanakan analisa kebutuhan sarana bimbingan, pengadaan dan pemanfaatan sarana produksi perikanan budidaya dan pembenihan; e. melakukan, memantau dan mengevaluasi kaji terap teknologi perikanan budidaya dan pembenihan di lapangan; f. melaksanakan pembinaan, pembimbingan dan menumbuhkembangkan kelompok kelompok pembudidaya dan pembenih ikan; g. melaksanakan dan memfasilitasi pengujian sertifikasi dan penyediaan induk unggul, benih unggul bagi pembudidaya ikan; h. melaksanakan sosialisasi, persiapan dan pengembangan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB); i. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit ikan; j. melaksanakan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan teknik penanggulangan hama dan penyakit ikan dan pola penyebarannya; k. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier; l. melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya; m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat