Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak
dan/ atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam
merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menumbuhkembangkan minat baca;
c. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan layanan
bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan, ilmu
pengetahuan, dan memberikan jaminan hak bagi
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan
maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini meliputi:
a. hak, kewajiban dan kewenangan;
b. pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan;
c. jenis perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan, pendidikan dan organ1sas1
profesi;
e. koleksi perpustakaan;
f. promosi perpustakaan dan pembudayaan gemar
membaca;
g. kerjasama dan peran serta masyarakat;
h. pendanaan;
1. pembinaan dan pengawasan;
j. larangan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan penyidikan;
m. ketentuan pidana; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyerahan Prasana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur meliputi:
a. perumahan dan permukiman;
b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
c. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
d. prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan
permukiman;
e. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman.rencana;
f. tapak/ site plan;
g. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
i. tim verifikasi;
j. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
k. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dan permukiman;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan permukiman;
n. pembiayaan;
o. pelaporan; dan
p. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, dan dapat mengubah perilaku masyarakat; b. bahwa pertambahan penduduk yang pesat dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Bondowoso menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Mengatur pengelolaan sampah yang terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. Beserta tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pengelolaan sampah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
Mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2019 yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko
swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso
dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan
terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan
dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang
penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/
PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
b. pemberdayaan pasar rakyat;
c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat.
perbelan jaan;
d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. pelaporan;
h. keuangan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan aset bangsa yang memiliki hak asasi dan wajib
dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan dan kebijakan di Daerah harus
selaras dengan terpenuhinya hak anak, sehingga anak
dapat tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi
maksimal sesuai kodrat dan kemampuannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Daerah maka diperlukan pengaturan yang komprehensif
dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di
Kabupaten Bondowoso.
Mengatur kebijakan tentang Kabupaten Layak Anak dengan tujuan:
a. mewujudkan pemenuhan hak anak;
b. menjadi acuan Penyelenggaran KLA di daerah; dan
c. menjamin pemenuhan hak-hak anak;
d. melindungi anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis,
terintegrasi, dan berkesinambungan.
sebagaimana dijelaskan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai :
a. Keanggotaan;
b. Kelembagaan;
c. Fungsi dan Togas BPD;
d. Hak, Kewajiban, dan Wewenang;
e. Larangan Anggota BPD;
f. Pemberhentian Anggota BPD;
g. Pemberhentian Sementara Anggota BPD;
h. Pengisian Anggota BPD Antarwaktu;
1. Peraturan Tata Tertib BPD;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pendanaan.
1. Ketentuan Lain-lain;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pengaturan perangkat desa lebih jelas dan terarah dalam rangka membentuk perangkat desa yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Mengingat : 30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D); 31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KLASTER KOPI BONDOWOSO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008
Nomor 07); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2009
Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 06); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 1).
1. Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo; 3. Bupati, adalah Bupati Probolinggo; 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD,
adalah APBD Kabupaten Probolinggo; 5. Perangkat Daerah, adalah perangkat daerah selaku pengguna anggaran/barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat