Peraturan Daerah ini mengatur meliputi: a. perumahan dan permukiman; b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; c. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; d. prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; e. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.rencana; f. tapak/ site plan; g. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; i. tim verifikasi; j. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; k. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; l. peran serta masyarakat; m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; n. pembiayaan; o. pelaporan; dan p. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat