Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2020

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur meliputi: a. perumahan dan permukiman; b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; c. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; d. prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; e. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.rencana; f. tapak/ site plan; g. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; i. tim verifikasi; j. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; k. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; l. peran serta masyarakat; m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman; n. pembiayaan; o. pelaporan; dan p. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan