Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018

PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KLASTER KOPI BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo; 3. Bupati, adalah Bupati Probolinggo; 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah APBD Kabupaten Probolinggo; 5. Perangkat Daerah, adalah perangkat daerah selaku pengguna anggaran/barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KLASTER KOPI BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2018
Sumber
LD NOMOR 2
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1083 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan