Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
desa yang baik diperlukan sumber daya aparatur
pemerintahan desa yang berkualitas, melalui peningkatan
kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa;
b. bahwa dalam rangka mencapai kemandirian dan
kesejahteraan desa serta melaksanakan ketentuan UndangUndang 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan peningkatan
kualitas sumber daya penyelenggara pemerintahan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2017; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2014; 15. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 ; 17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 98 Tahun 2016 ; 18. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018 ; 19. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa sebagai
pedoman dalam pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim peningkatan kapasitas aparatur kebupaten; tim pembina teknis pemerintah desa; bentuk dan metode; materi; pembelajaran mandiri aparatur desa; pembekalan unsur pimpinan desa; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; sumber pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN MAESAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Maesan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, fungsi dan manfaat, azas dan ruang lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan strategi penataan ruang bagian wilayah perkotaan maesan;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disensitif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
144 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu
bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan
perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan
dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TPK);
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor
2036); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 4); 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi
Serta Tata KeIja Inspektorat Kabupaten Bondowoso
(Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016
Nomor 76).
Mengatur bahwa setiap masyarakat dapat menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disampaikan melalui tim Penerima Pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya tim memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui laporan penanganan pengaduan.
Rekomendasi dimaksud dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian Negara/Daerah;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Penegak
Hukum; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso No 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Bab V huruf O angka 2 huruf b angka 4) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyempumakan ketentuan terkait pengajuan ganti uang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Togas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 62
Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2020;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2020;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP RI No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Peraturan Kepala BKN No 18 Tahun 2006;
Peraturan Kepala BKN No 31 Tahun 2007;
Peraturan Kepala BKN No 39 Tahun 2007;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 14 Tahun 2018;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 36 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 62 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 Nomor 62) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf d angka 3.15.1.13 angka 3.15 BAB III diubah;
2. Ketentuan huruf d angka 3.15.2.2 angka 3.15.2 angka 3.15 BAB III dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomar 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; 4. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana tclah diubah beberapa kali , terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk:
a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa (adalah untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di
daerah);
b. kegiatan tidak diharapkan berulang;
c. keadaan darurat; atau
d. termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya yang telah ditutup.
e. Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud
Kegiatan sifatnya tidak berulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN TAMANAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tamanan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat, Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
150 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari administrasi, operasional, dan pertanggung jawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 9 Tahun 2020;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 54 Tahun 2017;
Perbup Bondowso No 66 Tahun 2018.
Sasaran Pemanfaatan Jampersal adalah Dinas, dengan peruntukan rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional RTK, serta dukungan biaya persalinan.
Tempat pelaksanaan kegiatan Jampersal di Daerah terdiri atas:
a. Dinas;
b. Puskesmas danjaringannya (Ponkesdee dan Pustu};
c. Labkesda;
d. rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas, yakni:
1. Rumah Sakit Umum dr. H Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
2. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso;
3. Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso;
4. Rumah Sakit Umum dr. Soebandi Jember; dan
5. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rabern Situbondo
Dana Jampersal dimanfaatkan untuk:
a. rujukan persalinan;
b. sewa dan operasional RTK;
c. dukungan biaya persalinan; dan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RANCANGAN AWAL PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sehingga dalam Rencana Pem bangunan J angka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-
2018 perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran
tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan;
b. bahwa agar terjadi kesesuaian substansi materi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018, serta agar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tepat waktu, sebelum Peraturan Daerah ten tang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 diundangkan, maka sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam penyusunan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso N omor 77 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 77);
Rancangan Awal Perubahan RPJMD menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bondowoso No 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan masyarakat di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, perlu menyempumakan ketentuan penatausahaan anggaran, pembagian, dan pembayaran jasa pelayanan dari dana kapitasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diu bah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 32 Tahun 2014;
Permenkes No 2581/MENKES/ PER/XII/2011;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Pemendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 5 Tahun 2020;
Perbup No 54 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020
Nomor 41), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat ( 15) Pasal 3 diubah, dan setelah ayat (29) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (30);
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, dan ayat (4) Pasal 8 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN JAMBESARI DARUS SHOLAH TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perkotaan Jambesari Darus Sholah Tahun
2017-2037;
Mengingat : 17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; 19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 72. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota; 75. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014
tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Daerah; 81. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan zonasi bagian wilayah perkotaan jambesari darussholah tahun 2017 -2037. pengaturan meliputi: ketetntuan umum, penetapan zinasi, rencana pengembangan jaringan, ketentuan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, hak kewajiban masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 55 halaman + penjelasandan lapmiran 83 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat