Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2020

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim peningkatan kapasitas aparatur kebupaten; tim pembina teknis pemerintah desa; bentuk dan metode; materi; pembelajaran mandiri aparatur desa; pembekalan unsur pimpinan desa; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; sumber pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan