Materi pokok: mengatur mengenai Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim peningkatan kapasitas aparatur kebupaten; tim pembina teknis pemerintah desa; bentuk dan metode; materi; pembelajaran mandiri aparatur desa; pembekalan unsur pimpinan desa; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; sumber pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat