Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk: a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa (adalah untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah); b. kegiatan tidak diharapkan berulang; c. keadaan darurat; atau d. termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya yang telah ditutup. e. Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud Kegiatan sifatnya tidak berulang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD NOMOR 21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan