1. Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk: a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa (adalah untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah); b. kegiatan tidak diharapkan berulang; c. keadaan darurat; atau d. termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya yang telah ditutup. e. Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud Kegiatan sifatnya tidak berulang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat