Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 Nomor 62) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf d angka 3.15.1.13 angka 3.15 BAB III diubah; 2. Ketentuan huruf d angka 3.15.2.2 angka 3.15.2 angka 3.15 BAB III dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat