Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentnag Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Thaun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembengunan Daerah Tertinggaji dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
PMK No 50/PMK.07 /2017;
PMK No 199/PMK.07 /2017;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;
PMK No 190/PMK.07 /2021;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso 2022;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 125 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 137 Tahun 2021.
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah dan Penyaluran Dana Desa hasil pemotongan Dana Desa ke RKD; Pemotongan Dana Desa setiap Daerah dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati Bondowoso. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
a. Desa dengan status Berkembang dan Maju, dilaksanakan 3 (tiga) tahap;
b. Desa dengan status Mandiri, Penyaluran Dana Desa dilaksanakan 2 (dua) kali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal
45 ayat (2), Pasal 52 ayat (3}, Pasal 62 ayat (5), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (2), dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011;
Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 3 Tahun 2013;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2020.
Rencana Aksi Daerah (RAD) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KLA;
RAD KLA harus berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh; RAD KLA disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, pemangku kepentingan anak, keluarga, dan masyarakat Daerah secara umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR
PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi,
Peridustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 12. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 94 Tahun 2016;
Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi,
Peridustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepegawaian; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
mencabut Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Bondowoso
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN 01 KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan
kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang
dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
dan jaringannya, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan Pas
Pelayanan Terpadu (Posyandu) , perlu diselenggarakan
program Bantuan OperasionaI Kesehatan (BOK);
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat terlaksana dengan efektif, efisien , dan
tepat sasaran, baik dari administrasi , operasional, dan
pertanggungjawabannya, perlu menetapkan Pedoman
Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan
OperasionaI Kesehatan (BOK) di Kabupaten Bondowoso
Tahun 2019 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan program BOK, dalam peningkatan pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan dari Dana DAK Non Fisik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan dalam Pengelolaan Air Tanah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b. bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Daerah adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/ pegawai Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 46);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda;
3. Sasarn yang ingin dicapai;
4. Benturan Kepentingan;
5. Penanganan Benturan Kepentingan;
6. Monitoring dan Evaluasi Benturab Kepentingan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bondowoso No 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso periode
tahun 2013– 2018, diperlukan tambahan dana cadangan untuk kegiatan
dimaksud.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), untuk Tahun
Anggaran 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf A angka 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan menengah dan tinggi, serta pendidikan khusus;
b. bahwa ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 22, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat lokal dan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Pasal 13 diubah;
3. Pasal 14 diubah;
4. Pasal 15 dihapus.
5. Pasal 16 dihapus.
6. Pasal 17 dihapus. ''
7. Pasal 18 dihapus.
8. Pasal 19 dihapus.
9. Pasal 20 dihapus.
10. Pasal 21 dihapus. \
11. Pasal 22 dihapus.
12. Pasal 23 dihapus.
13. Judul Bagian Kelima BAB IV diubah;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 dihapus dan ayat (3) Pasal 27 diubah;
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 30 diubah, dan ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 30 dihapus;
16. Pasal 31 dihapus;
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah;
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah;
19. Pasal 39 dihapus;
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
21. Ketentuan ayat (3) Pasal 44 diubah dan ayat (4) Pasal 44 dihapus;
22. Pasal 50 dihapus;
23. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 dihapus;
24. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 53 dihapus;
25. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB XIV A dan Pasal 70A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu
melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten
Bondowoso. diperlukan bantuan pembiayaan persalinan
bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan
kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dan
pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai
dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui
Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari
administrasi, operasional, dan pertanggungjawabannya,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan
di Kabupaten Bondowoso Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 201 3 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 201 4
tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum hamil , Hamil,
Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan
Kesehatan Seksual;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso.
Mengatur mengenai mekanisme pelayanan dan pemberian jaminan persalinan bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2010 Nomor seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 31);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2015 Nomor 16);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah;
5. Ketentuan Pasal 18 diubah;
6. Ketentuan Pasal 19 diubah;
7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A;
8. Judul BAB VIII diubah;
9. Ketentuan Pasal 21 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat