Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2020

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Peridustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepegawaian; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2020 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan