Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Pasal 13 diubah; 3. Pasal 14 diubah; 4. Pasal 15 dihapus. 5. Pasal 16 dihapus. 6. Pasal 17 dihapus. '' 7. Pasal 18 dihapus. 8. Pasal 19 dihapus. 9. Pasal 20 dihapus. 10. Pasal 21 dihapus. \ 11. Pasal 22 dihapus. 12. Pasal 23 dihapus. 13. Judul Bagian Kelima BAB IV diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 dihapus dan ayat (3) Pasal 27 diubah; 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 30 diubah, dan ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 30 dihapus; 16. Pasal 31 dihapus; 17. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah; 18. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah; 19. Pasal 39 dihapus; 20. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah; 21. Ketentuan ayat (3) Pasal 44 diubah dan ayat (4) Pasal 44 dihapus; 22. Pasal 50 dihapus; 23. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 dihapus; 24. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 53 dihapus; 25. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB XIV A dan Pasal 70A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
LD NOMOR 12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 981 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan