Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Pasal 13 diubah; 3. Pasal 14 diubah; 4. Pasal 15 dihapus. 5. Pasal 16 dihapus. 6. Pasal 17 dihapus. '' 7. Pasal 18 dihapus. 8. Pasal 19 dihapus. 9. Pasal 20 dihapus. 10. Pasal 21 dihapus. \ 11. Pasal 22 dihapus. 12. Pasal 23 dihapus. 13. Judul Bagian Kelima BAB IV diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 dihapus dan ayat (3) Pasal 27 diubah; 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 30 diubah, dan ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 30 dihapus; 16. Pasal 31 dihapus; 17. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah; 18. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah; 19. Pasal 39 dihapus; 20. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah; 21. Ketentuan ayat (3) Pasal 44 diubah dan ayat (4) Pasal 44 dihapus; 22. Pasal 50 dihapus; 23. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 dihapus; 24. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 53 dihapus; 25. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB XIV A dan Pasal 70A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat