Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda; 3. Sasarn yang ingin dicapai; 4. Benturan Kepentingan; 5. Penanganan Benturan Kepentingan; 6. Monitoring dan Evaluasi Benturab Kepentingan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat