Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 16) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; 5. Ketentuan Pasal 18 diubah; 6. Ketentuan Pasal 19 diubah; 7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A; 8. Judul BAB VIII diubah; 9. Ketentuan Pasal 21 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat