Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 04 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil reviu APIP surat Nomor: 700/190/2024 atas Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui tahun anggaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024 Nomor 437) diubah antara lain Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SATU DATA INDONESIA KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Satu Data Indonesia Kabupaten Kaimana adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah daerah Kabupaten Kaimana untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
(1) Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Perangkat Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Bupati ini.
(2) Sistem informasi pengelolaan data statistik Daerah yang telah ada, masih tetap berlaku dan dapat diintegrasikan ke dalam Satu Data Indonesia Kabupaten Kaimana.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di lingkungan Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penguatan tata kelola dengan cara menyusun Peraturan Bupati yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: a) melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; b) mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; d) mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
1. TPPK pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan kesetaraan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
2. TPPK pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus dibentuk paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
3. Satuan Tugas dibentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaimana tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a) PNS dan CPNS; b) Bupati dan Wakil Bupati; c) Pimpinan dan Anggota DPRD; d) PPPK.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a) sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tunjangan Hari Raya bagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kaimana Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2023 Nomor 383), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, serta efektifitas pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagimana diubah beberapkali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas
pada Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Kaimana,
antara lain:
a. UPTD Puskesmas Kaimana;
b. UPTD Puskesmas Kambala;
c. UPTD Puskesmas Bofuwer;
d. UPTD Puskesmas Tanusan;
e. UPTD Puskesmas Lobo;
f. UPTD Puskesmas Tairi;
g. UPTD Puskesmas Waho;
h. UPTD Puskesmas Tugarni;
i. UPTD Puskesmas Kiruru; dan
j. UPTD Puskesmas Yamor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 15 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan daerah kabupaten Kaimana Nomor 4 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023; Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023; Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Fak-Fak Nomor S-24/KPN.3303/2024; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kaimana Nomor 40 Tahun 2023;
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.245.805.195.308,- (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima juta seratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah), yang bersumber dari: a) Pendapatan Asli Daerah; b) Pendapatan Transfer; c) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Lamp 20 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2024
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD. No. 2024/436, L Kab Kaimana: 24 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kaimana perlu segera dilaksanakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kekhususan daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1707/M.SM.01.00/2021 tanggal 26 November 2021 perihal Formasi ASN Tahun 2021. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kaimana perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021;
Pengadaan PNS dimaksudkan untuk mengisi kebutuhan PNS dari formasi CPNS tahun 2021. Pengadaan PNS untuk menjamin kelancaran proses pengadaan PNS di Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan kualifikasi dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan memperhatikan kekhususan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan PNS dari formasi CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku maka peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kaimana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT DAN
BELANJA BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 belum rampung dan belum mendapat persetujuan bersama antara Bupati Kaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana sampai dengan 31 Desember 2023. Sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) gaji dan tunjangan ASN (CPNS, PNS dan PPPK); b) gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan/Anggota DPRD; c) penggunaan jasa pihak ketiga yang harus dibayarkan secara bulanan atau mingguan, meliputi layanan sumber daya listrik, layanan sumber daya air, layanan telepon, internet.
Pengeluaran untuk belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) pengeluaran di bidang pelayanan kesehatan, meliputi pengadaan obat-obatan, pengadaan bahan laboratorium, penyediaan makanan dan minuman pasien; b) biaya pengadaan alat tulis kantor untuk kegiatan belajar mengajar, dan honorarium untuk kelebihan jam mengajar; c) tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, Tambahan Penghasilan dan jasa medis atas
penerimaan pendapatan daerah; dan d) penyediaan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah, pemadam kebakaran, kendaraan operasional dan bus sekolah; e) melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga; f) kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Batas akhir berlakunya Peraturan Bupati ini adalah setelah diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditandai dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetepakan Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2017 Nomor 167) dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lamp 446 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 2A Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1.A TAHUN 2020 TENTANG BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai dengan indeks kenaikan harga sembilan bahan pokok di Kabupaten Kaimana di pandang perlu untuk merubah belanja rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur menenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.A Tahun 2020 tentang Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 terkait belanja rumah tangga Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat