Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur menenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.A Tahun 2020 tentang Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 terkait belanja rumah tangga Pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat