Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Kaimana, antara lain: a. UPTD Puskesmas Kaimana; b. UPTD Puskesmas Kambala; c. UPTD Puskesmas Bofuwer; d. UPTD Puskesmas Tanusan; e. UPTD Puskesmas Lobo; f. UPTD Puskesmas Tairi; g. UPTD Puskesmas Waho; h. UPTD Puskesmas Tugarni; i. UPTD Puskesmas Kiruru; dan j. UPTD Puskesmas Yamor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat