Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2024

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Kaimana, antara lain: a. UPTD Puskesmas Kaimana; b. UPTD Puskesmas Kambala; c. UPTD Puskesmas Bofuwer; d. UPTD Puskesmas Tanusan; e. UPTD Puskesmas Lobo; f. UPTD Puskesmas Tairi; g. UPTD Puskesmas Waho; h. UPTD Puskesmas Tugarni; i. UPTD Puskesmas Kiruru; dan j. UPTD Puskesmas Yamor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD. No. 2024/438, LL Kab Kaimana: 12 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan