Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2024

MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) gaji dan tunjangan ASN (CPNS, PNS dan PPPK); b) gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan/Anggota DPRD; c) penggunaan jasa pihak ketiga yang harus dibayarkan secara bulanan atau mingguan, meliputi layanan sumber daya listrik, layanan sumber daya air, layanan telepon, internet. Pengeluaran untuk belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) pengeluaran di bidang pelayanan kesehatan, meliputi pengadaan obat-obatan, pengadaan bahan laboratorium, penyediaan makanan dan minuman pasien; b) biaya pengadaan alat tulis kantor untuk kegiatan belajar mengajar, dan honorarium untuk kelebihan jam mengajar; c) tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, Tambahan Penghasilan dan jasa medis atas penerimaan pendapatan daerah; dan d) penyediaan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah, pemadam kebakaran, kendaraan operasional dan bus sekolah; e) melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga; f) kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2024 tentang MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
BD. No. 2024/435, LL Kab Kaimana: 10 hal
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan