Pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) gaji dan tunjangan ASN (CPNS, PNS dan PPPK); b) gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan/Anggota DPRD; c) penggunaan jasa pihak ketiga yang harus dibayarkan secara bulanan atau mingguan, meliputi layanan sumber daya listrik, layanan sumber daya air, layanan telepon, internet. Pengeluaran untuk belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) pengeluaran di bidang pelayanan kesehatan, meliputi pengadaan obat-obatan, pengadaan bahan laboratorium, penyediaan makanan dan minuman pasien; b) biaya pengadaan alat tulis kantor untuk kegiatan belajar mengajar, dan honorarium untuk kelebihan jam mengajar; c) tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, Tambahan Penghasilan dan jasa medis atas penerimaan pendapatan daerah; dan d) penyediaan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah, pemadam kebakaran, kendaraan operasional dan bus sekolah; e) melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga; f) kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat