Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024 Nomor 437) diubah antara lain Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat