Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a) PNS dan CPNS; b) Bupati dan Wakil Bupati; c) Pimpinan dan Anggota DPRD; d) PPPK. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a) sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Tunjangan Hari Raya bagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat