Pengadaan PNS dimaksudkan untuk mengisi kebutuhan PNS dari formasi CPNS tahun 2021. Pengadaan PNS untuk menjamin kelancaran proses pengadaan PNS di Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan kualifikasi dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan memperhatikan kekhususan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan PNS dari formasi CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat