Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2024

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengadaan PNS dimaksudkan untuk mengisi kebutuhan PNS dari formasi CPNS tahun 2021. Pengadaan PNS untuk menjamin kelancaran proses pengadaan PNS di Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan kualifikasi dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan memperhatikan kekhususan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan PNS dari formasi CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BD. No. 2024/436, L Kab Kaimana: 24 hal
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan