Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistcm Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah rncrupakan penjabaran dari Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat rancangan kerangka ekonorni daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonorni daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana .kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 [satu] tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemcrintah Pusat, dipandang perlu menyusun Rencana Kcrja Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasaRencana Kerjaan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu rrienctapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori.
Rencana Kerja Pcmerintah TA 2023 yang selanjutnya disingkat Rencana Kerja, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Supiori Tahun 2021-2025. RKPD Tahun 2023 dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan baik sektoral maupun kewilayahan, antar sektor serta antar lembaga pemerintahan baik pusat, provinsi maupun kabupaten sehingga dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi pengalokasian sumber daya yang tersedia.
Kepala Bappeda meJakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pe aksanaan RKPD sesuai ketentuan perundang-undangan.
RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 27 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK RUMAH MAKAN PADA SATUAN KERJA PERANGK.AT DAERAH DI LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SUPIORI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Daerah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pemungutan pajak warung makan tidak hanya dibebankan kepada orang pribadiatau masyarakat, tapi telah menjadi beban dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara mutlak dalam upaya peningkatan penerimaan Pcndapatan Asli Daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Peratu.ran Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah, maka untuk memperlancar pemunggutan Pajak dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan penggenaan Pajak Rurnah Makan sebagairnana tercantum dalam pasal 4, 5, 6, 7 dan 8, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rurnah Makan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Supiori.
c. bahwa berdasar pcrtimbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a, dan b, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Supiori.
UU Nomor 12 tahun 1969; UU Nomor 21 tahun 2001; UU Nomor 35 tahun 2003; UU nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022;PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 74 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; PMK Nomor 70/PMK.03/2022; Perda Kab. Supiori Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab. Supiori Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kab. Supiori Nomor 4 Tahun 2011.
Objek pajak adalah jasa pelayanan rumah makan yang di berikan kepada wajib pajak d.h.i pajak makan minum. Subjek Pajak Rumah Makan adalah m kc: n/catering di sctiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa rurnah makan jasa catering pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori.
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jum]ah pembayaran yang di terima atau yang seharusnya diterima dan/atau disetor oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Supiori.
Tarif pajak rumah makan/catering di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD} ditetapkan sebesar 11 % (sebelas persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
merubah Peraturan Bupati Supiori Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Supiori
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formula Tarif / Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan / Atau Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedomam Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu di atur dalam sebuah peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Supiori tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/ atau Bangunan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 74 tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PMK Nomor 57/PMK.06/2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Provinsi Papua nomor 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa tanah; dan
2. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa bangunan.
Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang untuk kerjasama infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau ditentukan lain dalam UU.
Formula tarif sewa BMD berupa tanah merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa tanah dan faktor penyesuaian sewa tanah. Formula tarif sewa BMD berupa bangunan merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa bangunan dan faktor penyesuaian sewa bangunan.
Faktor variabel sewa tanah sebesar 3,33% dan faktor variabel sewa bangunan sebesar 6,64%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Bus Di Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa angkutan orang dengan bus dan mobil penumpang dalam tujuan perjalanan tctap sehingga menjamin tertib arus lalulintas serta dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Supiori;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a, diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Supiori tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Bus di Kabupaten Supiori.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 33 Tahun 1969; UU Nomor 13 Tahun 1980; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 18 tahun 1965;PP Nomor 22 tahun 1990; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 20 tahun 1997; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1997;
Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
Tarif angkutan penumpang ditetapkan berdasarkan Jarak kilometer dikalikan dengan satuan harga per kilometer per orang berdasarkan jenis alat angkut.
Bagi Pelajar yang menggunakan alat angkut penumpang dikenakan 50% dari tarif umum yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestinya kepada pemerintah Daerah, sehingga dapat menghapus bukukan dan menghapus tagihan piutang daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi daerah serta beberapa sektor pendapatan lainnya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan piutang daerah diperlukan pedoman tata cara penghapusan piutang daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati trentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 14 tahun 2005; PP Nomor 55 tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PMK Nomor 82/PMK.06/2019.
Piutang Pajak daerah adalah piutang yang berasal dari kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Piutang Retribusi daerah adalah piutang yang berasal dari pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Penghapusan piutang pajak daerah dilakukan terhadap:
a. Piutang pajak daerah yang telah kadaluarsa; dan/atau
b. Piutang pajak daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.
Pdenghapusan secara bersyarat hanya dapat dilakukan setelah piutang selain pajak daerah diurus secara optimal oleh panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara/daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
-
-
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan Rekening Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung kelancaran penerimaan daerah dan membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran, perlu adanya kebijakan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat 7 PMK Nomor 76/pmk.07/2022 tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang pembukaan rekening Kas Penerimaan dan pengeluaran dalam rangka otonomi khusus provinsi Papua;
c. bahwa untuk dimaksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Supiori tentang Pembukaan rekening Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PMK Nomor 76/PMK.07/2022; Perda Kab. Supiori nomor 2 Tahun 2022.
Bupati menunjuk Bank Umum yang sehat sebagai pemegang rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menyimpan uang Daerah yang berasal dari penerimaan Daerah yang bersumber dari dari penerimaan daerah yang bersumber dari dana Otsus dan DTI.
Pemerintah daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Umum yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat