Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Tarif angkutan penumpang ditetapkan berdasarkan Jarak kilometer dikalikan dengan satuan harga per kilometer per orang berdasarkan jenis alat angkut. Bagi Pelajar yang menggunakan alat angkut penumpang dikenakan 50% dari tarif umum yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat