Piutang Pajak daerah adalah piutang yang berasal dari kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Piutang Retribusi daerah adalah piutang yang berasal dari pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Penghapusan piutang pajak daerah dilakukan terhadap: a. Piutang pajak daerah yang telah kadaluarsa; dan/atau b. Piutang pajak daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi. Pdenghapusan secara bersyarat hanya dapat dilakukan setelah piutang selain pajak daerah diurus secara optimal oleh panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara/daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat