Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 13 Tahun 2022

Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Piutang Pajak daerah adalah piutang yang berasal dari kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Piutang Retribusi daerah adalah piutang yang berasal dari pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Penghapusan piutang pajak daerah dilakukan terhadap: a. Piutang pajak daerah yang telah kadaluarsa; dan/atau b. Piutang pajak daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi. Pdenghapusan secara bersyarat hanya dapat dilakukan setelah piutang selain pajak daerah diurus secara optimal oleh panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara/daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Supiori Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Supiori
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sorendiweri
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2022
Tanggal Berlaku
16 Mei 2022
Sumber
BD 2022 (13): 37 hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Supiori
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan