PERGUB Prov. DIY No. 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Dalam Rangka Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Program Beras Sejahtera Tahun 2017
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Beras Sejahtera. Dalam implementasi pelaksanaan kebijakan, terdapat perubahan dan penambahan data Keluarga Penerima Manfaat Program Beras Sejahtera. Untuk memberikan pedoman dan mangakomodasi perubahan data Keluarga Penerima Manfaat Program Beras Sejahtera, perlu dibuat pedoman musyawarah desa/kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B-247/D-II/KPS.01.00/02/2017.
Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman pelaksanaan Program Rastra dalam penyelenggaraan Musdes/Muskel, proses verifikasi, validasi dan akomodasi perubahan karakteristik KPM, dan/atau penambahan data KPM baru di DIY, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data Daftar Penerima Manfaat Rastra yang dicatatkan dalam DPM-1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Dalam Rangka Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 29 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017
ABSTRAK:
Program Beras Sejahtera merupakan implementasi dari Instruksi Presiden tentang Kebijakan Perberasan Nasional yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat dalam memenuhi kebutuhan beras. Memperhatikan surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B-247/D-II/KPS.01.00- 00/02/2017 tanggal 22 Februari 2017 perihal Pedoman Umum Subsidi Rastra telah disusun Pedoman Umum Subsidi Beras Sejahtera sebagai acuan pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera. Supaya pelaksanaan Program Beras Sejahtera terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Sejahtera.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016.
Materi Pokok: Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017 merupakan Petunjuk Pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban penyaluran subsidi Beras Sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan; Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada SMA dan SMK untuk kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan secara swakelola dan untuk kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp4.988.379.317.714,63; Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp0,00; Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp0,00; Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp603.695.834.000,00; Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp2.091.000.000,00; Jumlah Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemdes setelah Perubahan Rp601.307.079.296,80; Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemdes setelah Perubahan Rp114.625.862.931,00; Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp24.919.724.742,20
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran : 310 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2017
PERGUB Prov. DIY No. 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah
PERGUB Prov. DIY No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di sekolah pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus harus dilakukan secara obyektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok: Syarat calon Peserta Didik Baru, Jumlah paling banyak peserta didik tiap rombongan belajar/kelas, Pengelolaan penerimaan peserta didik baru, Penerimaan peserta didik pindahan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah/Madrasah
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa standar harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah; Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perubahan harga barang dan jasa yang terjadi, Peraturan Gubernur perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I diubah
2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Makanan jajanan Anak Sekolah
ABSTRAK:
Anak sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa, perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal perlu asupan makanan yang aman, sehat, bergizi dan layak dikonsumsi di lingkungan tumbuh kembangnya. Tetapi masih ditemukan makanan jajanan anak sekolah yang tercemar bahan berbahaya baik fisik, kimia maupun kandungan mikrobiologi melebihi batas serta bakteri patogen. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Jajanan Makanan Anak Sekolah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011.
Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin keamanan Makanan Jajanan Anak Sekolah yang memenuhi syarat higiene sanitasi, baku mutu mikrobiologi, kimia, dan fisik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 90 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
Bahwa standar belanja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Belanja, dengan adanya perubahan dan penambahan jenis standar belanja, Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran II, untuk Standar Belanja Khusus, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Belanja
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 201 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja dan Jogjatradition sebagai Co Branding Produk Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional khas Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pengakuan, dukungan, serta perlindungan hukum terhadap Produk Daerah; Bahwa untuk mewujudkan pengakuan, dukungan serta perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pengaturan penggunaan merek Jogjamark, 100%Jogja dan Jogjatradition Sebagai Co Branding Produk Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Jogjamark, 100%Jogja, Jogjatradition digunakan sebagai Co Branding atas tanda-tanda lain yang dimiliki oleh suatu Produk Daerah dan/atau pengetahuan tradisional dan/atau ekspresi budaya tradisional di Daerah. Mekanisme Permohonan Lisensi, Permohonan Perpanjangan Lisensi, Sosialisasi Dan Promosi, Peran serta masyarakat, Sanksi, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran : 13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah
atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah
Istimewa Yogyakarta; Bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana, dan Prasarana serta Dokumen Pengelolaan Terminal Penumpang Type B dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100/5311 dan Nomor 120/11464 tanggal 27 September 2016, serta dari Pemerintah Kabupaten Sleman kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120/11461 dan 120/02010 tanggal 27 September 2016; Bahwa dalam penyelenggaraan Pengelolaan Terminal Penumpang Type B terdapat potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82
Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan tarif dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sehingga struktur dan besaraan tarif Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat