Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman pelaksanaan Program Rastra dalam penyelenggaraan Musdes/Muskel, proses verifikasi, validasi dan akomodasi perubahan karakteristik KPM, dan/atau penambahan data KPM baru di DIY, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data Daftar Penerima Manfaat Rastra yang dicatatkan dalam DPM-1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat