Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh
informasi publik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang
mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan trasparansi;
c. bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di
Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara
lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada
Badan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan
Informasi Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan Pengelolaan Informasi Publik; Informasi Publik; Pengawasan Pelayanan Informasi Publik; Peran Serta dan Pengaduan Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan lanjut usia merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama, dan bahwa populasi lanjut usia di Daerah Istimewa Yogyakarta terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak lanjut usia.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendekatan Pelayanan Lanjut Usia, Kelembagaan Penyelenggaraan Keejahteraan Lanjut Usia, Pendataan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Rencana Aksi Daeerah, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Jumlah Halaman : 24 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berkembang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Asas dan Tujuan, Kedudukan dan Fungsi, Pemeliharaan, Pengembangan, Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan khasanah budaya bangsa sebagai upaya mewujudkan keberaksaraan, budaya baca, dan meningkatkan kecerdasan masyarakat diperlukan Perpustakaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok: Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengorganisasian, Penyelamatan Naskah Kuno, Fasilitasi Pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten, Promosi, Gerakan Budaya Baca, Dewan Perpustakaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Penghargaan, dan pemdanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020
ENYERTAAN MODAL DAERAH-Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1955; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 31 Tahun 1950; PP Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1955; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 1950; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 19 Tahun 2019; Permendagri Nomor 11 Tahun 2019; Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Nomor e1 Tahun 2013; Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mendukung peningkatan investasi dan
kemudahan berusaha serta pertumbuhan ekonomi di
Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan pemberian
insentif dan kemudahan penanaman modal;
b. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal perlu disesuaikan
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan
Penanaman Modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2013.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Jumlah halaman: 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.
Materi pokok: Penyusunan Rencana, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok: Nama, Tempat dan Kedudukan, Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri, Modal, Satuan Pengawas Internal dan Komite Audit, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, dan Penetapan Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepariwisataan di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012.
Materi pokok: Pramuwisata, Pelaksanaan Pemanduan Wisata, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pendataan, Kerjasama, Kelembagaan, pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat