Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah diatur bahwa penyusunan rencana kerja
anggaran perangkat daerah berpedoman pada indikator
kinerja, tolak ukur, dan sasaran kinerja sesuai analisis
standar belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan
barang milik daerah, dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pemenuhan terhadap prinsip efisiensi, efektifitas, dan
akuntabilitas;
c. bahwa Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar
Belanja merupakan instrumen untuk tolak ukur kinerja yang
jelas dan penentuan terhadap kewajaran belanja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komponen Analisis Standar Biaya; Jenis Analisis Standar Biaya; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 23 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Pembudayaan Germar Membaca
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan
Pembudayaan Gemar Membaca;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Jogja Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu misi pembangunan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2023 – 2027 adalah mereformasi
Kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan
kualitas hidup-kehidupan penghidupan warga,
pembangunan yang inklusif serta pengembangan
kebudayaan;
b. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang guna
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
sesuai nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Hamemayu Hayuning Bawana, perlu mengatur
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan/Kelurahan dalam mewujudkan
pengembangan Jogja Hijau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengembangan Jogja Hijau;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
PERGUB No. 91 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian
PERGUB No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB No. 49 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB No. 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD.2023/NO.83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah
ditetapkan;
b. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 900.1.12.1/8049 tentang
Pengusulan Penambahan Anggaran Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu mengubah Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
9 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 44 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53
Tahun 2023;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 938 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PELAYANAN KEPEMUDAAN TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, BD.2023/NO.82
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan
Kepemudaan Tahun 2023 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan; Strategi dan Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan DIY; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 50 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2023
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD.2023/NO.81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
memerlukan langkah-langkah penanganan dan
pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh,
dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan hakhak dasar masyarakat secara layak melalui
pembangunan yang berkeadilan dan bekelanjutan
untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemsikinan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2023 – 2027;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2023 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2019;
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BD.2023/NO.80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (3) huruf b dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi
hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian
dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai
hasil tembakau berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur
bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau
ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan
cukai hasil tembakau dalam negeri, Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau untuk Daerah dibagikan
kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau,
dan/atau Daerah lainnya;
c. bahwa Menteri Keuangan telah memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor: S134/PK/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Permintaan
Peraturan Gubernur terkait Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentyan Umum; Pagu Alokasi DBHCHT; Daerah Kabupaten/Kota Penghasil Tembakau dan Cukai Hasil Tembakau dan Daerah Bukan Penghasil Tembakau dan Cukai Tembakau; Penerimaan dan Penetapan Hasil Penghitungan Pagu Alokasi DBHCHT;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BD.2023/NO.79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja pemerintahan
daerah yang optimal, diperlukan standar operasional
prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan
daerah;
b. bahwa untuk menyusun standar operasional prosedur
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, perlu
adanya pedoman bagi seluruh perangkat daerah pada
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan
sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip, Jenis, Kriteria, Syarat, dan Tahapan Standar Operasional Prosedur; Format Standar Operasional Prosedur; Penanggung Jawab Standar Operasional Prosedur; Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 42 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2023
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
34 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2018-2022
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun
2018 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Tahun 2018-2022
RENCANA AKSI DAERAH - TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2023/NO.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2027
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan tata kelola
pemerintahan yang dilaksanakan dengan baik, profesional,
terarah dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melaksanakan tujuan pembangunan
berkelanjutan perlu dilakukan koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan dan penyelarasan dengan sasaran
pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan
kebijakan pembangunan diperlukan pengaturan mengenai
tujuan pembangunan berkelanjutan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2027
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pendahuluan; Kondisi Pencapaian dan Tantangan Pelaksanaan TPB/SDGs; Target dan Arah Kebijakan Pencapaian TPB/SDGs; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 673 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2023
PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF PENATAAN RUANG
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2023/NO.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah
Kadipaten dan Pasal 95 Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 20 19 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Daerah Yogyakarta Tahun 2019-2039, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif dan
Disinsentif Penataan Ruang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19
Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Insentif dan Disinsentif; Waktu Pemberian Insentif dan/atau Pengenaan Insentif; Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Insentif dan/atau
Pengenaan Disinsentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran: 62 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat