RENCANA AKSI DAERAH PELAYANAN KEPEMUDAAN TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, BD.2023/NO.82
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2027
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan
Kepemudaan Tahun 2023 – 2027;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan; Strategi dan Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan DIY; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 50 HLM;
|