ANALISIS STANDAR BELANJA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD.2023/NO.86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah diatur bahwa penyusunan rencana kerja
anggaran perangkat daerah berpedoman pada indikator
kinerja, tolak ukur, dan sasaran kinerja sesuai analisis
standar belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan
barang milik daerah, dan standar pelayanan minimal;
b. bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pemenuhan terhadap prinsip efisiensi, efektifitas, dan
akuntabilitas;
c. bahwa Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar
Belanja merupakan instrumen untuk tolak ukur kinerja yang
jelas dan penentuan terhadap kewajaran belanja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komponen Analisis Standar Biaya; Jenis Analisis Standar Biaya; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 23 HLM
|