RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD.2023/NO.81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2027
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
memerlukan langkah-langkah penanganan dan
pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh,
dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan hakhak dasar masyarakat secara layak melalui
pembangunan yang berkeadilan dan bekelanjutan
untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemsikinan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2023 – 2027;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2023 – 2027;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 171 HLM.
|