PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF PENATAAN RUANG
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2023/NO.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah
Kadipaten dan Pasal 95 Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 20 19 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Daerah Yogyakarta Tahun 2019-2039, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif dan
Disinsentif Penataan Ruang;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19
Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Insentif dan Disinsentif; Waktu Pemberian Insentif dan/atau Pengenaan Insentif; Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Insentif dan/atau
Pengenaan Disinsentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran: 62 HLM.
|