Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan ini yang diubah, yaitu Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
15 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Guna memberikan semangat penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi, dan misi, serta menciptakan citra ekslusif Daerah Istimewa Yogyakarta telah dirumuskan kembali brand dari “Jogja Never Ending Asia” menjadi “Jogja Istimewa”.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta “Jogja Istimewa” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
2 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk mengayomi, melindungi, memberikan ketenteraman dan kesejahteraan bagi seluruh warga termasuk warga masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui lembaga yang bergerak di bidang penanganan masalahkesejahteraan sosial yang perlu diarahkan, dibina dandidukung keberadaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011.
Pengaturan Peraturan Daerah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan LKS, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam LKS, meningkatkan jangkauan pelayanan LKS, meningkatkan kemandirian LKS, dan melindungi masyarakat, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menjadi dampingan LKS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
18 HLM; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah urusan kebudayaan yang perlu dilestarikan, dipromosikan antara lain dengan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta. Dalam rangka melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan busana tradisional Jawa Yogyakarta, maka perlu mengatur penggunaan Pakaian Tradisional pada hari tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
ABSTRAK:
Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku kepada penggunanya maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungandalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan,peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perludikendalikan dan diawasi, serta perlu ada pelaranganterhadap Minuman Oplosan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengendalian Minuman Beralkohol, pengawasan Minuman Beralkohol dan pelarangan Minuman Oplosan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
19 HLM; Penjelasan : 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pembangunan ketangguhan Daerah, peningkatan responsivitas Daerah terhadap kedaruratan, dan peningkatan kualitas pembangunan Daerah pasca bencana memerlukan kesadaran, dorongan, upaya, dan harmonisasi langkah bersama untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh semua pihak. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkini dan difokuskan untuk membangun serta memperkuat jejaring partisipasi semua pihak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan ini yang diubah, yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 49A, Pasal 56, Pasal67, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 79A, Pasal 81, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, dan Pasal 88D. Serta Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
16 HLM; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan apratur yang kompeten dan professional melalui pendidikan dan pelatihan. Untuk itu diperlukan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat bagi apratur di Badan Diklat dan bertujuan agar penyelenggaraan Diklat bagi apratur di Badan Diklat atau lokasi yang ditunjuk dapat terlaksana secara efisien, efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
12 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengamanan dan pengendalian pemanfaatan rumah milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, permohonan rumah dinas yang masuk perlu adanya tambahan persyaratan dalam pengajuan permohonan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. Agar hal ini terwujud, diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Oleh karena itu, perlu diatur mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor KEP/94/M.PAN/8/2005.
Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia. Jika pertama kali melaporkan, formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Model A. Sedangkan jika pernah melaporkan sebelumnya, formulir yang digunakan adalah Model B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Daerah
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Penyusunan anggaran belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah memerlukan pedoman yang digunakan untuk menentukan harga barang dan jasa. Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, perlu dilakukan perubahan terhadap besaran beberapa komponen biaya Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
3 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat