JASA – BARANG – HARGA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2015/NO.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan pada Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014.
- Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan Anggaran Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
- Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah, Peraturan Gubernur DIY No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah, dan Peraturan Gubernur DIY No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
- 5 HLM; -
|