DIY – LOGO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Guna memberikan semangat penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi, dan misi, serta menciptakan citra ekslusif Daerah Istimewa Yogyakarta telah dirumuskan kembali brand dari “Jogja Never Ending Asia” menjadi “Jogja Istimewa”.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
- Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta “Jogja Istimewa” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
- 2 HLM; -
|