Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, maka diperlukan upaya-upaya untuk menambah sumber-sumber Pendapatan Daerah melalui Partisipasi masyarakat
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2000
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Daerah baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat perolehannya dari pihak ketiga, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, baik berupa uang - 5 - atau disamakan dengan uang, maupun barang-barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran, kualitas dan kuantitas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Daerah, maka
keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu
dimantapkan agar mampu dan berwibawa melakukan
penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai
dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing; ketentuan Pasal 149 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur bahwa Penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat
Penyidik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 197 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 28 3 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Sipil
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai negeri Sipil Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Jeneponto telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2285/XII/2013 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013; penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
22. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
28. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
29. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2285/XII/TAHUN 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto dan rancangan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu
mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 taentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016
Nomor 53);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Negara
Tahun 2016 Nomor 478);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1012);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung
Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Negara
Tahun 2019 Nomor 530);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 283);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 286);22. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 20);
23. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 23 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor
23);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
Maksud dan Tujuan Pedoman Penyusunan APB Desa sebagai berikut:
a. menyediakan bahan acuan atau petunjuk dalam penyusunan, pembahasan dan
penetapan APB Desa;
b. memberikan panduan teknis dalam hal penyusunan APB Desa;
c. memberikan informasi mengenai hal khusus lainnya yang merupakan program
dan kegiatan prioritas daerah dalam Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2021
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2021/ NO. 312
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan
Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4285);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4552);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5934);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 147);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Tuntutan Pembendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan Dan Barang Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161).
Ruang lingkup Penyelenggaraan Tuntutan Kerugian Daerah, meliputi:
a. tuntutan Perbendaharaan; dan
b. tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat sebagai perwujudan demokrasi di Desa serta untuk
menindak lanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa , dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana 2 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2023 NOMOR ..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 15 Tahun 2023; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kab. Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022; Perbup Jeneponto Nomor 52 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pejabat Negara, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas.
BAB III PEMBAYARAN.
BAB IV PENDANAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
V Bab, 8 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi kinerja, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara; bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
; Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021; Perda Kab. Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kab. Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
BAB I KETENTUAN UMUM, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Jeneponto.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jeneponto.
8. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Pegawai adalah PNS dan CPNS pada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
10. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Kabupaten Jeneponto.
11. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
12. Jabatan adalah kedudukan yang yang menunjukan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi.
13. Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan TPP ASN adalah tambahan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan persyaratan dan kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
14. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
15. Basic Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah Besaran tertinggi TPP yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas Jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikalikan dengan Indeks Kapsitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
16. Tugas Tambahan adalah tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja yang disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja Pegawai dengan yang bersangkutan, diformalkan dalam Keputusan, diluar tugas pokok jabatan, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan dan/atau terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
17. Beban kerja adalah jumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang
jabatan dalam jangka waktu tertentu.
18. Pertimbangan objektif lainnya adalah suatu pertimbangan kelayakan yang diberikan kepada pemangku jabatan yang dalam melaksanakan tugasnya, menunjukkan kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan prima sebagai bentuk penghargaan.
19. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
20. Penilaian Kinerja adalah penilaian yang didasarkan pada aspek produktivitas kerja dan disiplin kerja.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB V KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Kriteria Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
Bagian Ketiga Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya;
Bagian Keempat Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tambahan;
BAB VI PENETAPAN BESARAN BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Komponen Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Disiplin Kerja;
Bagian Ketiga Pengukuran Kinerja.
BAB VIII PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB IX PEGAWAI YANG TIDAK DIBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB X MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN:
Bagian Kesatu Mekanisme Pelaporan secara Elektronik;
Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan secara Manual;
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembayaran;
BAB XI PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB XI PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI.
BAB XIII KEBERATAN DAN BANDING.
BAB XIV MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN:
Bagian Kesatu Monitoring;
Bagian Kedua Evaluasi;
Bagian Ketiga Pengawasan;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XVI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 50 Pasal (30 Hlm.) dan VI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penentuan status pribadi dan status hukum seseorang atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting yang dialami adalah merupakan hak setiap orang sebagai warga Negara, dan karena itu menjadi kewajiban bagi Negara dan/atau melalui Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa Kependudukan Jeneponto, dan sekaligus menciptakan sistem informasi yang terbuka berkenan dengan Administrasi Kependudukan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Jeneponto 2022 No.236
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasn dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari kebijakan umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 ; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018
; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012 ; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017
; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Permendari Nomor 78 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Pemerintah Pusat, Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD Kabupaten Jeneponto terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Jumlah dan Sumber APBD Tahun 2023. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Bupati Jeneponto menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
19 Pasal (16 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat